Sun. Oct 13th, 2024

C. PROFIL

PROFIL YAYASAN ANDARINYO GO EARTH

Tentang Yayasan

Yayasan Andarinyo Go Earth (disingkat AGE) sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2019 ketika terjadinya bencana gempa bumi 6.5 SR pada tanggal 19 September 2019 di Ambon dan sekitarnya. Gagasan awalnya adalah kehadiran AGE bisa membantu secara sosial bagi para korban terdampak bencana gempa bumi tersebut. Kala itu AGE mengembangkan sepak terjangnya melalui kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada awal tahun 2020 yang berkoordinasi dengan Direktur Mitigasi BNPB pada saat itu; Johny Sumbung, SKM., M.Kes dengan melaksanakan program / kegiatan Percepatan Transisi Darurat ke Pemulihan (PTDkP) dalam bentuk Pengembangan Tanaman Hortikultura Organik untuk Ketahanan Pangan dan Pengolahan Briket Arang sebagai Energi Alternatif dilaksanakan dengan sasaran masyarakat korban gempa, khususnya pada daerah-daerah pasca gempa di 2 Kapupaten yang terdampak langsung, yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, antara lain: Desa Tulehu, Waai, Liang (Kabupaten Maluku Tengah) dan Desa Waipirit, Hatusua, Waisamu, Waihatu dan Kamarian (Kabupaten Seram Bagian Barat/SBB). Hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut adalah untuk terbangunnya kemampuan berusaha dan kemandirian masyarakat dan/kelompok petani korban gempa agar dapat bangkit memenuhi kebutuhan hidupnya dan terwujudnya peningkatan kesejahteraan hidup melalui peningkatan taraf ekonomi keluarga pasca bencana gempa.

Selanjutnya dengan bergulirnya waktu, oleh Dr. Ir. Rohny S. Maail, S.Hut, M.Si, IPU dan Johny Sumbung, SKM, M.Kes pada tahun 2020 terpikirkan bahwa dalam penanganan dampak bencana terhadap peristiwa gempa bumi di Maluku yang sudah masif terjadi perlu adanya suatu Yayasan Nasional bertaraf Internasional yang berdiri mandiri, melakukan upaya percepatan, menyeluruh, dan berkelanjutan hingga masuk tahap pemulihan dan rekonstruksi serta rehabilitasi fisik di Ambon dan sekitarnya akbiat bencana. Disinilah menjadi cikal bakal berdirinya AGE di tahun 2021. Selanjutnya mulai berkiprah dan AGE merasa perlu berkonstribusi dan membantu Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam membantu percepatan upaya penanganan bencana di daerah (bekerjasama mendukung BNPB dan BPBD) sehingga dapat menjawab atau meng-counter segala isu yang beredar di tengah masyarakat. AGE turut berupaya dalam pemulihan bagi warga masyarakat terdampak gempa Maluku yang diwujudkan dalm konsep Pentahelix perlibatan 5 (lima) unsur dalam kegiatan penangulangan bencana yaitu pemerintah, masyarakat / LSM, Akademisi / intelektual, dunia usaha dan media. Di lain sisi, AGE tetap memberi perhatian terhadap keberlanjutan hidup masyarakat terdampak bencana gempa atau masyarakat secara umum selain direspon dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa, namun juga direspons dengan rencana perbedayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia yang cerdas dan tangguh.

Oleh karena itu, berdasar pada Visi yaitu “menciptakan AGE yang tangguh dan profesional untuk mewujudkan Indonesia Maju dan Mandiri serta Tangguh Bencana berlandaskan Gotong-Royong dan Hidup Orang Basudara” serta MISI antara lain : meningkatkan SDM yang handal, bekualitas dan mandiri, meningkatkan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekelanjutan, meningkatkan pencegahan bencana untuk mengurangi risiko (mitigasi bencana) di daerah rawan bencana dan meningkatkan  penanganan darurat bencana yang  cepat, tepat, efektif, dan terkoordinasi., meningkatkan pemulihan wilayah pascabencana menjadi lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan serta meningkatkan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata, maka pada tahun 2021, tepatnya pada tanggal  7 Mei 2021 oleh para pendiri AGE yakni Dr. Ir. Rohny S. Maail, S.Hut, M.Si, IPU dan Johny Sumbung, SKM, MKes menggagas berdirinya Yayasan Andarinyo Go Earth dan diusukanlah ke Notaris Dr. Roy Prabowo Lenggono, S.H, MM, M.Kn sehingga dengan sah Yayasan Andarinyo Go Earth ini ditetapkan pendiriannya dengan Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 7 Mei 2021 melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor : AHU-0012207.AH.01.04. Tahun 2021.